Dalam mencapai kesuksesan, keberanian, ketekunan, dan usaha keras yang dapat membawa dengan sempurna
Cari Blog Ini
Rabu, 14 Januari 2009
Seluruh umat islam telah mengetahui dan sepakat bahwa hadist Rasul merupakan sumber dan dasar hukum islam yang kedua setelah Al-qur’an. Dan juga diwajibkan untuk mengikuti hadist Rasul sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-qur’an. Karena Al-qur’an dan hadist merupakan hukum syari’at islam yang tetap, tidak mungkin jika umat islam menjalankan syari’at islam tanpa kembali pada kedua sumber tersebut. Beberapa ayat Al-qur’an dan hadistb memberi penegasan bahwa hadist sebagai sumber hukum islam yang wajib diikuti, baik perintah maupun larangannya.
Para ulama yang sudah meneliti hadist dan memberi kesimpulan bahwa hadist (yang shahih) dapat digunakan sebagai hujjah (bukti, alasan) bagi seluruh umat islam. Mereka menguatkan pendapatnya dengan ayat-ayat Al-qur’an yang mewajibkan semua orang mukmin untuk mengikuti dan menerima ketetapan hukum Rasulullah saw. Menurut mereka, “ Barang siapa menunjukkan sikap berbeda dengan pendapatnya ini, maka tidak pantas baginya bernisbat kepada ilmu dan ahlinya, meskipun dirinya sendiri atau banyak orang menganggapnya memiliki pengetahuan dan paham tentang ilmu agama lebih luas.
Ada beberapa dalil, baik naqli maupun aqli yang menjelaskan hadist sebagai sumber hukum islam, dan kewajiban untuk mempercayai serta menerima segala apa yang disampaikan Rasul kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup.
1. Dalil Al-qur’an
“ Allah sekali- orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang kali tidak akan membiarkan buruk (munafiq) dari yang baik (mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepadamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara Rasul-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya, dan jika kamu beriman dan bertaqwa maka bagimu pahala yang besar “ (QS. Ali Imran: 179)
“ Dan kami turunkan kepadamu Al-qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkannya. (QS.An-Nahl: 44)
“ Apa yang diberikan Rasul kepadamu, terimalah dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukum-nya “ (QS. Al-Hasyr: 7)
Masih banyak lagi ayat-ayat dalam Al-qur’an yang menjelaskan hal ini, dan dalam QS. Ali Imran di atas, dijelaskan bahwa Allah memisahkan antara orang-orang mukmin dengan orang-orang munafiq sehingga Allah memperbaiki keadaan orang-orang mukmin dan memperkuat iman mereka. Oleh karena itulah orang mukmin dituntut agar tetap beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan ayat yang kedua pada QS. An-Nahl, Al-qur’an mengatakan bahwa Rasulullah adalah sebagai penafsir dari ayat-ayat Al-qur’an, meskipun otoritas pokok bagi hukum islam adalah Al-qur’an.
2. Dalil Hadist
“ aku tinggalkan dua pustaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan sesat selagi kamu bepegang teguh pada keduanya, yaitu berupa kitab Allah dan sunah Rasul-Nya.” (HR.Malik)
“Wajib bagi kamu semua berpegang teguh dengan Sunahku dan Khulafa ar-Rasyidin (khalifah yang mendapat petunjuk),beroegang teguhlah kamu sekalian denagnnya”.(HR. Abu Daud dan Ibn Majah)
Hadist di atas, menunjukkan kepada kita umat islam untuk berpegah teguh terhadap hadis dan menjadikannya sebagai pedoman hidup. Dari sinilah sebenarnya dapat dinyatakan bahwa ungkapan wajib taat kepada Rasul SAW dan larangan mendurhakainya, merupakan suatu kesepakatan yang tidak diperselisihkan oleh umat islam.
Fungsi Hadist Terhadap Al-qur’an
Secara umum fungsi hadist adalah sebagai penjelas (bayan) sebagaimana dalam Al-qur’an:
“ Dan Kami turunkan kepadamu Al-qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang diturunkan kepada mereka dan supaya mereka berfikir “(QS. An-Nahl: 14)
Berdasarkan ayat tersebut, dijelaskan bahwa Allah telah menurunkan Al-qur’an bagi umat islam, agar dapat dipahami. Dan Rasul SAW diperintahkan untuk menjelaskan kandungan serta pelaksanaannya kepada mereka melalui hadist-hadistnya. Maka fungsi hadist Rasul adalah sebagai penjelas Al-qur’an yang memiliki bermacam-macam fungsi. Diantaranya, ada yang menyebutkan lima macam fungsi; bayan at-taqrir, bayan at-tafsir, bayan at-tafshil, bayan al-ba’ts, dan bayan at-tasyri’. Dan ada yang mengatakan; bayan at-tafshil, bayan at-takhsish, bayan at-ta’yin, bayan at-tasyri’, dan bayan an-nasakh. Tetapi beliau juga menambahkannya dengan bayan al-isyarah. Kemudian ada juga menyebutkan empat fungsi saja; bayan at-ta’qid, bayan at-tafsir, bayan at-tasyri’, dan bayan at-takhsish.
1. Bayan at-Taqrir
Bayan at-taqrir disebut juga bayan at-ta’kid dan bayan al-itsbat. Maksudnya ialah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan di dalam Al-qur’an. Dalam hal ini fungsi hadist hanya memperkokoh isi kandungan Al-qur’an. Contoh:
” Rasulullah SAW telah bersabda: tidak diterima sholat seseorang yang berhadas sebelum ia berwudhu ”(HR.Bukhari)
Hadist ini mentaqrir QS. Al-Maidah ayat 6tentang keharusan berwudhu ketika seseorang akan melaksanakan shalat.
2. Bayan at-Tafsir
Bayan ini berfungsi untuk memberi penjelasan yang lebih rinci dan tafsiran terhadap ayat-ayat Al-qur’an yang bersifat global (mujmal), memberikan batasan (taqyid) terhadap ayat-ayat yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhsis) ayat-ayat yang bersifat umum. Sebagai contoh yang mujmal:
” shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat ” (HR. Bukhari)
Dalam hadist ini dijelaskan bagaimana cara mengerjakan shalat, sebab dalam Al-qur’an tidak menjelaskan lebih detail.
Contoh hadist yang mentaqyid:
” Rasulullah SAW didatangi seseorang dengan membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri dari pergelangan tangan ”
Dan hadist tersebut mentaqyid QS. Al-Maidah ayat 38 yang berbunyi:
” Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah ”(QS. Al-Maidah: 38)
Sedangkan contoh hadist yang mentakhsis ayat umum dalam Al-qur’an, yaitu menjelaskan bahwa yang dimaksud oleh Allah adalah sebagian dari lafal umum itu, bukan seluruhnya.
” Rasulullah SAW melarang memadu antara seorang perempuan dengan bibinya saudara ayah atau ibun ”(HR. Bukhari dan Muslim)
Dan hadist tersebut mentakhsis keumuman pada QS. An-Nisa’ ayat 24, yang dalam isinya menegaskan boleh mengawini selain perempuan-perempuan yang telah disebut sebelumya, seperti ibu, saudara perempuan, anak saudara dan lain-lainnya yang tertera dalam ayat 23 sebelumnya. Berdasarkan kepada keumuman ayat 24 surat An-Nisa’, yang mana boleh memadu seorang perempuan dengan bibinya. Maka setelah datang hadist tersebut sebagai pentakhsis, sehingga maksud ayat tersebut tidak lagi mencakup masalah poligami antara seorang perempuan dengan bibinya.
3. Bayan at-Tasyri’
Bayan yang mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam Al-qur’an. Dengan kata lain, menetapkan hukum yang belum disinggung dalam Al-qur’an. Contohnya:
” Nabi SAW bersabda semua jenis binatang buruan yang memepunyai taring dan burung yang mempunyai cakar, maka hukum memakannya adalah haram ”(HR. An-Nasa’i)
Hadist bayan at-tasyri’ ini, wajib diamalkan sebagaimana mengamalkan hadist-hadist lainnya. Ibnu Qayyim berkata: bahwa hadist-hadist Rasulullah SAW, yang berupa tambahan terhadap Al-qur’an merupakan kewajiban atau aturan yang harus ditaati, tidak boleh menolak atau mengingkarinya, dan ini bukanlah sikap (Rasul) mendahului Al-qur’an melainkan semata-mata karena perintah-Nya.
4. Bayan An-Nasakh
Bayan yang ke empat ini, terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam. Sebab ada yang mengakui dan menerima fungsi hadist sebagai nasakh terhadap sebagian hukum Al-qur’an dan ada juga yang menolaknya. Para ulama dalam mengartikan bayan an-nasakh ini banyak melalui pendekatan bahasa, sehingga terdapat perbedaan pendapat dalam menta’rifkannya. Kata nasakh secara bahasa ada yang mengartikan ibthal (membatalkan), izalah (menghilangkan), tahwil (memindahkan), dan taghyir (mengubah).
Menurut pendapat ulama mutaqaddimin, bahwa terjadinya nasakh ini karena adanya dalil syara’ yang mengubah suatu hukum meskipun jelas, karena telah berakhir masa keberlakuannya serta tidak bisa diamalkan lagi. Jadi, pada intinya ketentuan yang datang kemudian menghapus ketentuan yang terdahulu, karena yang terakhir lebih luas dan lebih cocok pada masanya. Contoh yang biasa diajukan para ulama yaitu:
”Tidak ada wasiat bagi ahli waris”
Hadist di atas menurut mereka menasakh ayat 18 QS. Al-Baqarah, tetapi Imam Syafi’i dan sebagian para pengikutnya menolak nasakh jenis ini, meskipun nasakh tersebut dengan hadist mutawatir. Dan juga kelompok lain yang menolak sebagian besar pengikut mazhab Zhahiriyah dan kelompok khawarij.
Berdasarkan yang tertulis, dapat kita ketahui bahwa hadist itu memiliki fungsi yang berperan sebagai sumber hukum islam yang kedua setelah Al-qur’an, dan mungkin bisa jadi sebagai sumber hukum islam utama dari Al-qur’an.
Minggu, 04 Januari 2009
PENELUSURAN TERHADAP EKSISTENSI THOMAS AQUINAS DAN PARA FILSUF EKSISTENSIALIS
Amat sukar mengatakan apa eksistensialisme itu, karena di dalamnya terkandung beberapa aliran yang sungguh-sungguh tidak sama. Padahal dalam filsafat Scholastik misalnya, kata eksistensi ini tidak asing lagi. Istilah ini digunakan untuk membedakan daripada esensi. Di sini mencoba menelusuri pandangan Thomas Aquinas yang termasuk dalam filsafat Scholastik dan beberapa filsuf eksistensialis.
Thomas Aquinas (1225-1274)
Thomas dilahirkan di Roccasecca, dekat Aquina, Italia, tahun 1225. Ayahnya ialah Pangeran Landulf dari Aquino. Orang tuanya adalah orang Kristen Katolik yang saleh. Itulah sebabnya anaknya, Thomas, pada umur lima tahun diserahkan ke biara Benedictus di Monte Cassino untuk dibina agar kelak menjadi seorang biarawan. Setelah sepuluh tahun Thomas berada di Monte Cassino, ia dipindahkan ke Naples untuk menyelesaikan pendidikan bahasanya. Selama di sana, ia mulai tertarik kepada pekerjaan kerasulan gereja, dan ia berusaha untuk pindah ke Ordo Dominikan, suatu ordo yang sangat berperanan pada abad itu. Keinginannya tidak direstui oleh orang tuanya sehingga ia harus tinggal di Roccasecca setahun lebih lamanya. Namun, tekadnya sudah bulat sehingga orang tuanya menyerah kepada keinginan anaknya. Pada tahun 1245, Thomas resmi menjadi anggota Ordo Dominikan.
Eksistensi menjadi bagian dari filsafatnya, yang tergolong pada ajaran ontologi. Menurut Thomas, eksistensi menunjuk kepada kenyataan bahwa sesuatu itu ada (that it is). Jelasnya, eksistensi berarti konsep keberadaan sesuatu. Baginya makhluk yang berjasad atau yang jasmaniah dan makhluk yang tidak tampak, seperti malaikat -memiliki struktur esensi-eksistensi. Dan hanya Allah yang tidak memiliki struktur esensi-eksestensi, karena Allah bersifat aktual –sempurna, Maha Pencipta. Jika makhluk ciptaan mempunyai adanya berarti ia bereksistensi, dan Allah sendiri adalah adanya berarti Allah itu ada.
Manusia tidak lepas dari eksistensi, karena eksistensi pada manusia bersifat terus-menerus, lain halnya dengan suatu benda yang bereksistensi dan berhenti pada saat itu jua. Eksistensi yang dimiliki manusia bahwa ia dapat berproses dengan berpikir, berpendapat, mempertimbangkan, merenung, mengambil keputusan, dan sebagainya.
Soren Kierkegaard (1813-1855)
Seorang filsuf dan teolog abad ke-19 yang berasal dari Denmark. Kierkegaard sendiri melihat dirinya sebagai seseorang yang religius dan seorang anti-filsuf, tetapi sekarang ia dianggap sebagai bapaknya filsafat eksistensialisme. Kierkegaard menjembatani jurang yang ada antara filsafat Hegelian dan apa yang kemudian menjadi Eksistensialisme. Kierkegaard terutama adalah seorang kritikus Hegel pada masanya dan apa yang dilihatnya sebagai formalitas hampa dari Gereja Denmark. Filsafatnya merupakan sebuah reaksi terhadap dialektik Hegel.
Manusia menurut Kierkegaard selalu berada dalam situasi eksistensial yang menuntutnya untuk selalu berpikir dalam eksistensi. Situasi eksistensial berarti manusia menyadari bahwa ia berhadapan dengan pilihan-pilihan personal. Ia mengatakan bahwa adanya pergerakan dari kondisi esensial manusia menuju kondisi eksistensialnya, atau pergerakan dari esensi menuju eksistensi. Dan ia juga menafsirkan doktrin kristen mengenai kejatuhan manusia sebagai kejatuhan atau ketercerabutan manusia dari yang tak terbatas (Allah) dan terlempar pada serba terbatas. Misanya, manusia yang terasing dari wujud esensinya dan karena itu menyebabkan kecemasan yang akut, sehingga manusia selalu berusaha melakukan sesuatu untuk mengatasi rasa cemasnya dan apa pun yang ia lakukan hanya meningkatkan persoalan dengan menambah rasa bersalah dan putus asa pada kecemasannya. Berarti, kodrat esensi manusia adalah relasinya dengan Tuhan, Sang Tak Terbatas. Dan kondisi eksistensinya adalah akibat dari keterasingannya dari Tuhan. Manusia akan selalu dihinggapi kecemasan sampai ia merealisasikan kodrat esensinya dalam genggaman Tuhan. Kecemasannya disebabkan oleh kesadarannya atas keterasingan eksistensi dari wujud esensinya. Dan keterasingan inilah yang menjadikan manusia dalam pergerakan dinamis.
Dalam penjelasan dinamis ini, Kierkegaard membagi tiga tahap eksistensi manusia, di antaranya, pertama, tahap estetik –pada tahap ini manusia bertindak menurut impuls-impuls dan emosinya. Sebagian besar ia dikendalikan oleh sensasinya. Dengan kata lain, semua tindakan yang dilakukan ditujukan pada kenikmatan sensasional. Oleh karena itu, manusia tahap ini tidak mengenal apa itu batasan-batasan atau patokan-patokan moral dan berpikir secara abstrak serta memandang hal-hal dalam kemungkinannya. Dia tidak mengenal keyakinan dalam religius tertentu, tetapi dia memiliki motivasi utamanya untuk menikmati pelbagai jenis kenikmatan sensasional. Meski begitu, manusia tidak selsmsnya hidup dalam suasana estetik karena ia telah berada pada satu titik sadar akan keruhaniannya.
Manusia juga menginginkan tetap pada estetik atau terus berjalan menuju tahap selanjutnya. Ini merupakan transisi yang mana menurut Kierkegaard tidak terjadi karena hasil renungan dan nalar, melainkan harus ditempuh lewat sebuah keputusan, kehendak, atau komitmen. kedua, tahap etik –di mana terdapat syarat dengan kode-kode moral. Beda dengan manusia estetik yang tidak memiliki patokan universal kecuali seleranya, manusia etik justru mengenal dan menerima kode-kode perilaku yang diformulasikan oleh akal budi. Kierkigaard memberikan ilustrasi kontras antara manusia estetik dengan manusia etik dalam sikap terhadap perilaku seksual. Jika manusia estetik mengikuti implsimpuls semaunya, kapan saja jika ada ragsangan padanya. Sedangkan manusia etik menerima dengan syarat yang mengikat –obligasi menikah sebagai ekspresi dari akal budi.
Ketiga, tahap religius –dalam ini juga manusia memilih tetap pada estetik atau langsung melompat pada tahap religius. Lompatan tersebut lompatan iman yang merupakan respon manusia terhadap kesadaran barunya, yaitu kesadaran akan keterbatasannya dan keterasingannya dari Tuhan. Jelasnya, hanya berserah diri dan mendekatkan diri kepada Tuhanlah semua itu bisa teratasi. Apabila manusia memilih bergerak dari tahap etik ke tahap religius, berarti menuntut kehendak dan komitmen. Maksudnya, pengetahuan yang ada tentang kode-kode moral menjadi nisbi. Contoh, keputusan Nabi Ibrahim untuk mengorbankan anaknya, Ismail. Pada saat ini Nabi Ibrahim melakukan lompatan iman yang menisbikan kode moral –yang melarang seseorang membunuh anaknya sendiri. Tetapi itu dilakuakan karena kesadaran Nabi Ibrahim akan keterbatasannya kepada Sang Tak Terbatas, Tuhan. Pengorbanan yang dilakukan Ismail merupakan kehendak dan komitmen, bukan pertimbangan akal budi. Singkatnya, Nabi Ibrahim telah meninggalkan komitmennya pada akal budi menuju komitmen pada Tuhan.
Jean-Paul Sartre (1905-1980)
Jean-Paul Sartre Charles Aymard, yang umum dikenal hanya sebagai Jean-Paul Sartre adalah seorang Perancis existentialist filsuf, dramawan, novelis, penulis skenario, aktivis politik, penulis biografi , dan kritikawan. Dia adalah salah satu tokoh terkemuka dalam filsafat Perancis abad ke-20. Bicara tentang eksistensi ini, Sartre membuat konsep agar menjadi mudah untuk dipahami. Seperti halnya Kierkegaard, Sartre mengatakan bahwa eksistensi selalu berupa yang individual, unik, dan bukan universal. Artinya, eksistensi tidak bisa direduksi pada esensi, kodrat, hakikat yang bersifat universal. Dalam tesisnya, bahwa eksistensi mendahului esensi –ia membalik tradisi filsafat barat sejak plato –esensi mendahului eksistensi. Sartre menegaskan bahwa kita tidak bisa menjelaskan esensi manusia, seperti halnya esensi benda-benda manufaktur. Ketika kita melihat sebilah pisau dapur, kita langsung tahu pisau itu dibuat oleh seseorang yang memiliki konsep tentang tujuan dan prosedur pembuatannya. Sebelum dibuat sebilah pisau dapur, ia telah memiliki tujuan tertentu dan merupakan produk dari sebuah proses pembuatan tertentu. Maka esensi pisau dapur mendahului keberwujudan pisau tersebut.
Melihat demikian, kita cenderung mengartikan proses manusia sama halnya dengan pisau dapur tadi. Sebelum manusia ada, Tuhan memiliki konsep tentang manusia –tujuan dan prosedur penciptaannya. Setiap individu adalah realisasi konsepsi tertentu yang telah ada dipemahaman Tuhan sebelumnya. Tuhan dan kodrat manusia adalah dua hal yang tak terpisahkan. Tetapi di sini Sartre membalik semua, ia mengambil jalur ateisme. Logikanya berbunyi ”jika Tuhan tidak ada otomatis manusia pun bebas dari beban kodratnya, karena tidak ada Tuhan yang memasangnya dan terus-menerus megawasinya”. Manusia mula-mula ada dan kemudian baru mewujudkan esensi atau kodratnya. Meurut Sartre, manusia lebih tinggi derajatnya dari entitas lainnya, karena ia tidak memiliki kodrat yang sudah ditentukan sebelumnya. Hematnya, manusia adalah sosok yang bebas seperti entitas lainnya yang juga bereksistensi. Namun, eksistensinya berbeda karena manusia dimuati kesadaran dan kesadaranlah yang menjadi dasar pemikiran eksistensialisme.
Di sini Sartre membagi dua tipe eksistensi. Yang pertama, ada-pada-dirinya (etre-en-soa). Yakni, tipe eksistensi yang bersifat jasmani atau eksistensi pada benda-benda yang tak berkesadaran dan padat –tanpa ada celah yang dapat bereksistensi lagi. Jelasnya, kepadatan benda-benda membuatnya tak mungkin ”menjadi” (becoming), ”menjadi” di sini diartikan sebagai ada, tetapi belum mewujudkan dirinya dan lepas dari adanya sekarang. Contohnya, seorang Mahasiswa yang mempunyai cita-cita menjadi seorang filsuf dan terus berusaha mempelajari pelbagai pemikiran filsafat. Di sini kefilsufannya belum terwujud namun Mahasiswa tersebut sedang berjalan merealisasikan cita-citanya. Singkatnya, ia belum menjadi filsuf, namun cita-citanya membuatnya berbeda dengan Mahasiswa lainnya pada saat itu.
Tipe eksistensi yang kedua, ada-bagi-dirinya (etre-paur-soa) yang berkesadaran. Yaitu, terdapat kesadaran yang mempunyai sifat intensionalitas, ia selalu terarahkan kepada yang lain. Maksudnya, ia sadar (tahu) bahwa ia itu bukan yang lain. Dan kesadaran yang demikian itu, dinamakan Sartre peniadaan (neantisation). Dengan itu, tidaklah mungkin kesadaran bertemu dengan dirinya sendiri, karena tidak mungkin aku menyamakan diri aku dengan aku yang sekarang ini, sebab aku selalu mengatasi aku dan meniadakan segala sesuatu yang ada pada aku.
Berdasarkan apa yang tertulis, bagi saya cukup sulit untuk memahami eksistensi, terutama pada manusia dan Tuhannya. Tetapi hal ini menjadi sangat menarik untuk terus dapat memahami dan menelusuri lebih jauh lagi. Dalam ini, manusia terdapat pada pusat pikiran eksistensi dan yang menjadi tujuannya adalah mengerti akan realitas seluruhnya. Untuk menyadari apakah sebenarnya mengerti itu, maka orang harus mempunyai pengetahuan tentang manusia. Dan dari sini, kita tahu eksistensi Thomas Aquinas dan dua orang filsuf eksistensialis. Mungkin terdapat perbedaan dan anggapan. Melihat penjelasan yang yang diuraikan Kierkegaard pada tahap eksistensi estetik, secara umum dia menentang dengan pengertian yang abstrak dan pernyataannya, karena itu banyak orang yang menganggap dia menjauhkan orang dari realitas yang kita hidupi, secara kongkrit. Sedangkan memyelidiki filsafat hendak diarahkan pada realitas kepada subyektivitas yang bersifat manusia.
Jumat, 26 Desember 2008
DEMOKRASI DAN DISILUSI
GOENAWAN MOHAMAD
Sekian lama
Pada tahun 1998, Suharto rubuh dan Indonesia mendapatkan ”demokrasi libera ”-nya kembali. Tetapi jika memang hal itu benar kembali berarti pemilihan umum dilakukan secara reguler, partisipasi masyarakat untuk memilih lewat partai, pembentukkan undang-undang melalui para legislator di parlemen, dan pengawasan kinerja kabinet dari sebuah lembaga negara yang dipilih oleh rakyat. Masihkah bertahan kepercayaan itu hingga sekarang?
Melihat para anggota DPR yang sekarang meluap korupnya, mereka tak peduli lagi dengan partai-partai, melainkan hanya untuk mendapatkan kursi dan kekuasaan. Dalam hal inilah terjadi disilusi dan persoalan terhadap demokrasi, sejauh mana dan dalam bentuk apa demokrasi dapat dipertahankan.
Demokrasi sebagai salah satu cara yang adil untuk mencapai suatu kedamaian dan memberikan hak yang sama kepada setiap orang untuk dapat memilih dan dipilih. Dengan kata lain demokrasi adalah suatu perjuangan keadilan dan kemerdekaan. Demokrasi ini sebagai pemegang pucuk pemerintahan negara, oleh karena itu ia selalu menjaga dirinya dari khaos. Tetapi ia juga sebagai sebuah format, sehingga ia tidak asal menangkap apa yang tidak praktis dan yang tidak tertata.
Dalam hal ini demokrasi bagaikan ” kurva lonceng ” yang membuat semua orang menjadi moderat. Dan pengaruh demokrasi terhadap kurva lonceng ini mengharuskan untuk selalu berada pada posisi tengah, sehingga menjadikan partai-partai memilih di tengah, yang disebut Moderating Effect of Democrasy. Alasannya karena sebagian besar orang tidak menginginkan perubahan yang ekstrim, yang dapat membuat mereka terguncang-guncang dan merasa tidak nyaman.
Robertus Robert dan Ronny Agustinus memberikan suatu kemungkinan atau bisa jadi suatu kenyataan, bahwa ketika demokrasi telah membunuh politik dan menggantikannya dengan konsensus. Jelasnya, politik yang dibunuh bukan politik sebagai saling tukar kekuasaan dan pengaruh yang terjadi melalui pemilihan umum serta negosiasi legislatif di Indonesia. Di sini yang terbunuh adalah politik sebagai proses perjuangan. Konsensus ini memang memberikan suatu penyatuan bagi negeri yang terbelah antara ”hitam dan putih”, seperti negara Amerika. Tetapi konsensus ini tidak akan selalu mudah menjadi wadah perubahan.
Di sini Bapak Goenawan Mohamad berharap dapat menunjukkan sebuah pemaparan mengenai teori Ranciere yang agaknya diperlukan untuk disilusi terhadap demokrasi. Selintas dijelaskan tentang teori ini,”La Police”, mungkin kata ini ada hubungannya dengan ”polis” sebagai negeri dan ”polisi” sebagai penjaga ketertiban, yang keduanya bersifat oligarkis (pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang dari bangsawan). Dalam La Police ini terdapat yang kuat dan yang lemah, yang menguasai dan yang dikuasai. Di mana yang kuat dapat menjadi kuat jika ia diakui kuat oleh yang lemah. Dengan kata lain, si kuat menjalankan apa yang menjadi tugasnya karena mendapat pengakuan dari potensi si lemah. Maka terbentuklah suatu kesetaraan antara kedua belah pihak tersebut.
Selain itu, Bapak Goenawan Mohamad memberikan solusi dalam permasalahan ini, yaitu membawa kebebasan dan kembali pada etika bahwa kita tidak bisa mencapai yang benar serta mengundurkan diri dari harapan-harapan besar –kembali untuk mengubah diri sendiri dengan menganggap kenyataan dunia tidak dapat dirubah. Dan mungkin juga menurut saya, untuk menghasilkan negara yang demokrasi secara stabil (Stable Democrasy) perlu kita mengambil sedikit pemaparan yang diberikan oleh Bapak Burhanuddin Muhtadi (seorang political analist). Pertama, Civic Culture –memiliki masyarakat yang dapat mendukung terbentuknya suatu pemerintahan yang demokrasi. .Kedua, Constitutional Reform –sebagai konstitusi yang menjamin aturan main politik demokratis, yaitu UUD 1945, yang sudah diamandemen dan berubah secara mendasar. Ketiga, Institutional Design –adanya penyatuan dan kerja sama antara intsitusi negara dalam membentuk negara yang demokrasi. Di samping itu, Loekman Soetrisno dalam Konflik Sosial Studi Kasus Indonesia, menurutnya untuk mencapai Indonesia yang demokratis, maka dilakukan, pertama, Indonesia harus mau mengadopsi paradigma baru yaitu paradigma pluralisme. Kedua, militer harus juga mau mengikuti paradigma baru, yakni paradigma militer yang profesional, bangga terhadap profesi mereka sebagai militer, dan tidak tertarik pada jabatan non-militer serta tidak senang berpolitik.
Kamis, 25 Desember 2008
PANDANGAN ORIENTALIS TERHADAP LITERATUR HADIST
Literatur Hadist menjadi sebagai sumber legitimasi, yang merupakan penggabungan pandangan para orientalis yang membicarakan ketertarikannya atas hadist juga mengenai hukum islam, sejarah islam dan Al-qur’an. Khususnya mengenai analisis kronologis yang terfokus pada periode antara sekitar 1848-1950.
Di bawah ini beberapa pandangan orientalis tehadap literatur hadist:
1. Gustav Weil (1808-1889)
Semua hadist dalam Bukhori harus ditolak. Selain itu, ia juga skeptis terhadap keotentikan beberapa versi Al-qur’an, khususnya tentang Nabi sebagai hal yang mutlak dan tentang peristiwa isra’.
2. Aloys Sprenger (1813-1893)
Literatur hadist berisi tentang materi otentik dari beberapa peristiwa yang merupakan hasil penyederhanaan dari pandangan Gustav Weil.
3. William Muir (1819-1905)
Secara umum literatur hadist berisis tentang fakta-fakta sejarah, meskipun penyususn seringkali membuat distorsi dalam teks hadist.
4. Reinhart Dozy (1820-1883)
Hanya sebagian hadist Bukhori adalah benar, karena fakta penulisan yang ditanyakan hadist pada abad kedua hijriyah adalah menjadi alasan mengapa hadist fiksi dimasukkan ke dalam literatur.
5. Hongaria Ignaz Goldziher (1850-1921)
Kebanyakan hadist merupakan produk aksi religi, sejarah, dan kondisi sosial pada dua abad pertama masa islam. Baginya literatur hadist berisi semua jenis persaingan pandangan politik, meskipun ia terkadang mengartikannya mungkin berisi sejumlah kebenaran.
6. C.Shnouck Hurgrounje (1857-1936)
Literatur hadist banyak berisi elemen wasiat lama dan baru, yang menjadi pedoman dan yang telah disederhanakan. Ini merupakan pendapat Hurgrounje dengan Goldziher. Dan Hurgrounje sendiri menanyakan bahwa dasar ide-ide dari suatu hadist dapat diartikan sebagai implementasi terhadap tingkah laku Nabi yang merupakan kesalahan fatal dan bahwa kehidupan serta pengajaran tidak bisa dibangun kembali atas dasar tradisi.
7. Henri Lammens (1862-1937)
Hukum islam telah banyak dipengaruhi oleh hukum Romawi dan unsur-unsur yang dipinjam dari sumber asing bukan hanya faktor kesalahan Nabi juga kesepakatan selama penulisan hadist.
8. Josef Horovitz (1874-1937)
Horovitz mencoba menetapkan kronologi isnad dengan menggunakan metode-metode dari Ibn Ishak (85/704-151/768). Pendapatnya bahwa isnad pertama kali dikemukakan pada seperempat akhir abad pertama hijriyah dan ia masih skeptis dalam perannya menetapkan sumber-sumber hadist. Ia juga menjelaskan islam sebagai wilayah yang mendominasi persamaan.
9. Arent Jan Wensinck (1882-1939)
Hadist merupakan sumber penting bagi sejarah teologi islam, alasannya bahwa unsur-unsur yang diambil dari tradisi asing adalah pengganti dari tradisi yang hilang dan mereka mengisinya dalam literatur hadist. Wensinck juga mengakui literatur ini dimasukkan bukan hanya elemen-elemen yang dipinjam dari suatu tradisi, tetapi juga yang disusun oleh kelompok-kelompok yang bersaing. Seperti pendapat Goldziher sebelumnya. Dan asumsi bahwa Al-qur’an adalah otoritas Nabi, sedangkan pendapatnya bahwa hadist merupakan produk masyarakat islam setelah Nabi, sehingga hal ini menjadi alasan mengapa mereka menjadi sangat terkenal di seluruh masyarakat islam.
10. Alfred Guillaume (1888-1965)
Hanya beberapa hadist yang mendekati otoritas kepada mereka yang berperan atas dasar kesalahan-kesalahan yang dibuat selama proses penyusunan.
11. Johannn Fueck (1894-1974)
Literatur hadist berfokus pada kebebasan dan netralitas sarjana hadist dari persaingan kelompok-kelompok penyususn tradisi kenabian, di samping itu fakta bahwa sarjana hadist tidak berhasil melengkapi hilangnya susunan hadist, di mana hdist banyak berisi tradisi yang otentik. Fueck juga berpandanga bahwa riwayat narasi hadist hanya bisa ditinjau kembali pada abad kedua hijriyah dan beberapa modifikasi serta revisi dalam hadist telah dibuat oleh generasi berikutnya.
12. Joseph Schaft (1902-1969)
Hadist sebagai legitimasi hukum islam adalah upaya Syafi’i atau Al-Shafi (160/767-204/820) atas persaingan otoritas posisi dalam opini “ via-a-vis “ yang dalam 50 tahun terdapat gelombang besar marfu (hadist menurut Nabi) narasi, sehingga ia menekankan bahwa hadist marfu awalnya diterapkan pada pertengahan kedua hijriyah, dan keabsahan hadist merujuk pada kesepakatan (tradisi mawkuf) yang diterapkan pada awal abad kedua. Ia juga mengakui bahwa adopsi hadist Nabi sebagai sumber hukum islam dalam posisi di kemudian hari atas tradisi kesepakatan, lalu diadaptasi dengan masa yang lebih dekat dengan Nabi. Karena menurutnya tidak mungkin menemukan tradisi yang otentik selama diwarnai kesepakatan. Dan tradisi otentik yang sah hanya dapat ditemukan selama hal itu didukung oleh generasi sebelum dan berikutnya (tabi’un).
13. David Samuel Margoliouth (1958-1940)
Hukum islam adalah tiruan sistem lain sebagai bukti, ide ini telah banyak dipengaruhi oleh Goldziher dan Muir. Pandangannya bahwa pembuatan literatur hadist menjadi sebagai penalaran dalam studi Goldziher, yang pokok penelitiannya tetap pada skeptis dan pertanyaan mengenai alasan menyusun hadist yang khusus. Konsep sunnsh merupakan keaslian menurut tradisi kebiasaan pra-islam yang tidak dijelaskan dalam Al-qur’an. Menurutnya atribut sunnsh yang dikatakan Nabi dan perilakunya adalah hasil proses berkelanjutan. Kemudian tentang konsep kesempurnaan (ismah) dan bukan pewahyuan (wahy, ghayr, matluw) sebagai teori yang dibangun berdasarkan posisi sunnah Nabi, sebagai sumber keabsahan hukum.
Para aliran orientalis ini telah mengemukakan mengenai pokok bahasan tradisi dalam studi islam. Dan rancangan Schaft telah mengubah tema, yang tidak hanya mengubah pengaruh besar terhadap keberhasilannya, tetapi juga ia membuat aturan disiplin dengan meneruskan reaksi kuat terhapdap pertanyaannya. Penekanan atas penelitiannya, pada umumnya dapat disimpulkan bahwa apa yang dipikirkan orang islam, di mana tidak ada intensitas atas susunan hadist atau upaya sistematik ilmu pengetahuan terhadap para sarjana islam selama ini atau setelah hidup Nabi. Berdasarkan alasan tersebut, aliran orientalis tidak mempercayai keotentikan literatur hadist. Dan para sarjana barat telah menyatakan dan mencoba menggunakan hadist atas dasar keyakinan mereka yang menetapkan dengan cara lain, sebagaimana apa yang dikatakan oleh Schaft dengan ” merendahkan standar ”. Mungkin menurut saya hal ini perlu dinetralisirkan dan aliran orientalis dapat memberi kebebasan kepada mereka yang meyakini literatur hadist dengan cara apapun, meskipun aliran orientalis tidak mempercayai keotentikan literatur hadist.
.
Jumat, 21 November 2008
politik
Sistem politik
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Namun dengan mengingat Machiavelli maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.